Selamat Datang di Situs Resmi PT KSDE (Perseroda)
PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) adalah Perusahaan Perseroan Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui kuasa Bupati Kutai Kartanegara selaku Kuasa Pemilik Modal. Perusahaan ini didirikan untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi sumber daya daerah di bidang Kelistrikan, Harvesting, dan Plantation guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara.
Situs ini disediakan sebagai media informasi perusahaan sekaligus sarana pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi Publik (PPID) sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan PP No. 61 Tahun 2010.
⚡ Kelistrikan
Optimalisasi dan pengelolaan sektor energi/kelistrikan daerah.
🌲 Harvesting
Layanan logistik dan pemanenan hasil perkebunan/kehutanan.
🌱 Plantation
Pengembangan dan pengelolaan area perkebunan produktif.
Akses Cepat
Susunan Pimpinan Perusahaan
Wiyono
Komisaris
Dr. Toni Nurhadi Kumayza, S.Sos., M.Si
Direktur Utama
Struktur pucuk pimpinan perusahaan terdiri dari:
| Jabatan | Bertanggung Jawab Kepada |
|---|---|
| Bupati Kutai Kartanegara | Kuasa Pemilik Modal |
| Komisaris | Kuasa Pemilik Modal |
| Direktur Utama | Komisaris |
| Sekretaris & SPI | Direktur Utama |
*Nama pejabat dan riwayat singkat dapat dilengkapi oleh admin melalui panel konten.
Latar Belakang Perusahaan
PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) dibentuk sebagai wujud optimalisasi peran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengelola potensi sumber daya alam dan energi daerah secara profesional dan berkelanjutan. Melalui skema Perseroan Daerah (Perseroda), perusahaan diberikan keleluasaan tata kelola korporasi modern sekaligus tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas.
Pendirian perusahaan didasarkan pada semangat "Dambaan Etam" — harapan masyarakat Kutai Kartanegara — untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah melalui pengelolaan sektor kelistrikan, hasil hutan/perkebunan (harvesting), dan perluasan lahan produktif (plantation).
*Draf narasi. Mohon dilengkapi dengan dasar hukum pendirian (Peraturan Daerah/Perbup) dan tanggal resmi berdiri oleh tim legal perusahaan.
Tujuan Perusahaan
Visi
"Menjadi Badan Usaha Milik Daerah yang unggul, mandiri, dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara melalui pengelolaan sumber daya kelistrikan dan agribisnis yang profesional."
Misi
Budaya Perusahaan
Integritas
Jujur dan konsisten dalam setiap tindakan.
Profesional
Bekerja sesuai kompetensi dan standar mutu.
Kolaboratif
Mengutamakan kerja sama tim dan mitra.
Inovatif
Terbuka terhadap ide dan teknologi baru.
Peduli Lingkungan
Berkomitmen pada praktik usaha berkelanjutan.
Melayani Etam
Berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kukar.
Struktur Organisasi
Bidang Usaha Kelistrikan
KSDE mengembangkan lini usaha di sektor energi/kelistrikan sebagai bagian dari upaya mendukung ketersediaan dan keandalan pasokan listrik bagi wilayah Kutai Kartanegara, sejalan dengan identitas logo perusahaan yang menampilkan simbol petir sebagai representasi energi.
- Studi kelayakan dan pengembangan potensi energi daerah
- Kerja sama dengan mitra strategis di bidang ketenagalistrikan
- Mendukung program elektrifikasi wilayah
Bidang Usaha Harvesting
Unit usaha Harvesting menjalankan kegiatan pemanenan dan logistik hasil hutan tanaman industri/perkebunan, didukung armada alat berat dan truk angkut (tronton) milik perusahaan untuk memastikan efisiensi rantai pasok dari lahan hingga titik pengumpulan.
- Pemanenan hasil tanaman industri secara terjadwal
- Pengangkutan menggunakan armada tronton & alat berat
- Pengawasan mutu dan keselamatan kerja lapangan
Bidang Usaha Plantation
Unit usaha Plantation berfokus pada pengembangan dan pengelolaan lahan perkebunan produktif, meliputi kegiatan penanaman, perawatan, hingga distribusi hasil kebun, sebagai bagian dari struktur bisnis Peternakan, Harvest, Plantation, dan Pertanian/Perkebunan perusahaan.
- Pengelolaan lahan perkebunan berkelanjutan
- Pengawasan operasional (SPV Mekanik & SPV Pengawas)
- Dukungan logistik angkutan hasil kebun
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) berkomitmen menyediakan akses informasi publik yang mudah, cepat, tepat waktu, dan transparan melalui halaman ini — termasuk kesiapan mengikuti Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
a. Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara rutin/berkala oleh Badan Publik, sesuai kategori informasi BUMN/BUMD pada Perki SLIP No. 1/2021.
| No | Jenis Informasi | Periode | Unduh |
|---|---|---|---|
| 1 | Nama, tempat kedudukan, maksud & tujuan, jenis usaha, jangka waktu pendirian & permodalan (Anggaran Dasar) | Sekali/Update | |
| 2 | Profil pemegang saham, Direksi & Dewan Komisaris | Tahunan | |
| 3 | Laporan Tahunan, Laporan Keuangan (Neraca, Laba Rugi) & Laporan TJSL/CSR Teraudit | Tahunan | |
| 4 | Hasil penilaian auditor eksternal & lembaga pemeringkat | Tahunan | |
| 5 | Sistem & alokasi remunerasi Komisaris/Dewan Pengawas & Direksi | Tahunan | |
| 6 | Mekanisme penetapan Direksi & Komisaris/Dewan Pengawas | Update | |
| 7 | Kasus hukum yang terbuka sebagai Informasi Publik (bila ada) | Insidentil | |
| 8 | Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) | Update | |
| 9 | Pengumuman penerbitan efek bersifat utang (bila ada) | Insidentil | |
| 10 | Penggantian akuntan/auditor perusahaan | Insidentil | |
| 11 | Perubahan tahun fiskal perusahaan (bila ada) | Insidentil | |
| 12 | Kegiatan penugasan pemerintah / kewajiban pelayanan umum / subsidi | Tahunan | |
| 13 | Mekanisme pengadaan barang dan jasa | Update | |
| 14 | Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan (RKAP) | Tahunan |
*Tautan dokumen bersifat contoh; hubungkan ke berkas resmi (PDF/Google Drive) melalui panel admin. Seluruh materi ini juga akan disiarkan melalui akun Instagram @ksde_perseroda sesuai standar digitalisasi keterbukaan informasi.
b. Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan sesegera mungkin apabila terdapat kondisi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, misalnya insiden operasional, kondisi darurat lingkungan, atau gangguan layanan — mencakup pengumuman peristiwa darurat, prosedur evakuasi bagi pihak terdampak, serta penyediaan sarana/prasarana penyebarluasan informasi keadaan darurat.
Status saat ini: Tidak ada informasi serta merta yang perlu diumumkan.
*Pengumuman serta-merta akan disiarkan melalui halaman ini dan akun media sosial resmi perusahaan secara bersamaan.
c. Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh pemohon informasi publik, dituangkan dalam Daftar Informasi Publik (DIP) tahun berjalan.
| No | Informasi | Klasifikasi |
|---|---|---|
| 1 | Daftar Informasi Publik (DIP) tahun berjalan | Terbuka |
| 2 | Peraturan, keputusan & kebijakan Badan Publik | Terbuka |
| 3 | Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian & keuangan | Terbuka |
| 4 | Surat perjanjian dengan pihak ketiga & dokumen pendukung | Terbuka |
| 5 | Persyaratan & izin yang diterbitkan berikut laporan penaatannya | Terbuka |
| 6 | Data perbendaharaan / inventaris | Terbuka |
| 7 | Rencana strategis & rencana kerja Badan Publik | Terbuka |
| 8 | Agenda kerja pimpinan & satuan kerja | Terbuka |
| 9 | Laporan kegiatan pelayanan informasi publik | Terbuka |
| 10 | Laporan pengawasan internal & penindakan pelanggaran | Terbuka |
| 11 | Dokumen pengadaan barang/jasa yang telah selesai dilaksanakan | Terbuka |
| 12 | Daftar Informasi yang Dikecualikan | Dikecualikan (sesuai hasil uji konsekuensi) |
Dokumen Legalitas PPID
| Dokumen | Keterangan | Unduh |
|---|---|---|
| SK Penetapan PPID | Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi | |
| SK Daftar Informasi Publik | Penetapan DIP tahun berjalan | |
| SK Daftar Informasi Dikecualikan | Hasil uji konsekuensi informasi dikecualikan |
Statistik Layanan Permohonan Informasi (Tahun Berjalan)
*Grafik contoh, hubungkan ke data riil layanan PPID. Rekap ini juga menjadi bahan hasil survei kepuasan layanan tahunan.
d. Permohonan Informasi Publik
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP)
Profil & Petugas Layanan PPID
| Nama | Jabatan | Kontak |
|---|---|---|
| Dr. Toni Nurhadi Kumayza, S.Sos., M.Si | Atasan PPID (Direktur Utama) | admin@pksde.com |
| [Nama Pejabat] | PPID Pelaksana (Sekretaris Perusahaan) | ppid@pksde.com |
| Lulu Aini | Petugas Pelayanan Informasi | 0811-5358-84 / ppid@pksde.com |
*Lengkapi nama pejabat/petugas definitif melalui SK Penetapan PPID.
Saluran, Hari & Jam Pelayanan
🖥️ Frontdesk
Datang langsung ke kantor pada jam layanan.
ppid@pksde.com
📝 Formulir Online
Melalui formulir di bawah halaman ini.
📷 Media Sosial
Instagram @ksde_perseroda (DM)
0811-5358-84 (Lulu Aini)
📞 Telepon/Fax
0541-6668088 / 0541-6666654
Hari & Jam Layanan: Senin–Jumat, 09.00–16.30 WITA. Fasilitas pendampingan tersedia bagi pemohon penyandang disabilitas — silakan sampaikan kebutuhan Anda saat menghubungi PPID.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
| Unsur | Keterangan |
|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 14/2008, PP No. 61/2010, Perki SLIP No. 1/2021 |
| Sistem, Mekanisme & Prosedur | Permohonan tertulis/daring → pencatatan & tanda terima → proses → jawaban tertulis |
| Jangka Waktu Penyelesaian | Maks. 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan/salinan sesuai standar |
| Jaminan Pelayanan | Dilaksanakan sesuai standar pelayanan & kode etik PPID |
| Evaluasi Kinerja Pelayanan | Monitoring & evaluasi internal berkala serta partisipasi monev Komisi Informasi |
SOP / Alur Permohonan
Formulir Permohonan Informasi
*Formulir contoh tampilan; integrasikan dengan sistem/API pengelolaan permohonan PPID untuk fungsi kirim otomatis serta buku register elektronik.
Formulir Keberatan
*Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID dan akan dicatat pada buku register keberatan.
Survei Kepuasan Layanan Informasi
Bagaimana penilaian Anda terhadap layanan informasi publik kami?
Kontak PPID Pelaksana
Email: ppid@pksde.com (umum: admin@pksde.com) | Telp/Fax: 0541-6668088 / 0541-6666654 | Jam Layanan: Senin–Jumat, 09.00–16.30 WITA
Alamat Kantor
Graha Energi, Kotaraja Residence Kav. B.10-12
Jl. Pesut, Tenggarong 75511
Kalimantan Timur, Indonesia
*Sematkan peta lokasi (Google Maps) melalui panel admin.
Nomor Telepon
Telp. 0541-6668088
Fax. 0541-6666654
Jam Operasional: Senin–Jumat, 09.00–16.30 WITA
Alamat Email
Umum: admin@pksde.com
PPID: ppid@pksde.com
Kotak Saran & Pengaduan
Berita & Artikel dari www.pksde.com
Konten berikut diambil langsung (live) dari WordPress REST API situs www.pksde.com.